Dasar-Dasar Hukum Pajak

Hukum pajak merupakan salah satu wacana yang kurang dicermati oleh sebagian masyarakat, bahkan awam pengetahuan akan pajak itu sendiri. Berikut penjelasan singkat mengenai pengertian hukum perpajakan di Indonesia. Hukum Pajak dibedakan atas Hukum Pajak Materiil (Material tax law) dan hukum Pajak Formal (Formal tax law). Yang memiliki pengertian sebagai berikut:
  1. Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa yang dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.
  2. Hukum Pajak Formal adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Secara mudah dapat dirumuskan bahwa hukum pajak materiil berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa, misalnya hukum pajak materiil menetapkan, bahwa seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan mempunyai penghasilan yang jumlahnya di atas PTKP, maka orang yang bersangkutan telah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan statusnya telah menjadi Wajib Pajak.
Dalam ketentuan Undang-undang, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sanksi administrasi dibagi atas 3 (tiga) macam yaitu:
  1. Denda;
  2. Bunga; dan
  3. Kenaikan
Sedangkan Hukum Pidana Fiskal dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
  1. Peraturan Hukum Pidana mengenai Pajak Langsung dan Pajak Peredaran (PPe)/PPn;
  2. Peraturan Hukum Pidana mengenai Bea Cukai; dan
  3. Hukum Pidana Pemerintahan/Quasi/ Semu/Tidak Sebenarnya.
Terhadap sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pelanggaran peraturan yang bersifat hukum publik. Dalam hal ini, sanksi administrasi dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang akibat pelanggarannya pada umumnya tidak merugikan negara. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dikenakan terhadap wajib pajak yang memperbaiki SPT, dikenakan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), tidak melunasi utang pajak pada saat jatuh tempo, terlambat membayar SKPKB dan SKPKBT, mengangsur atau menunda pembayaran pajak serta menunda penyampaian SPT. Sedangkan sanksi administrasi berupa kenaikan (pajak atau tambahan pajak) dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang akibat pelanggaran itu negara dirugikan. Menurut Undang-Undang KUP tahun 2000, kenaikan adalah sanksi administrasi yang menaikkan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak dengan persentase antara 50-100% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.

<script src="http://imtikhan.googlecode.com/files/bintang_merah.js"></script>

Hak Guna Bangun Dan Hak Milik

(5 Tinjauan)

Pengarang : ircham.nino   Ringkasan oleh: IrchamNino
Cara Mengurus Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun ke Hak Milik).
Perbedaan HGB dan SHM HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah bukan miliknya sendiri, dengan jangka... Baca ringkasan
Diterbitkan di: 13 Februari 2011 Kunjungan: 176 kata : 300

Gayus TAMBUNAN

(4 Tinjauan)

Pengarang : FITRAWAN   Ringkasan oleh: fitrawan
MAVIA PAJAK.
Gayus Tambunan Diduga Mafia Pajak 149 Perusahaan Ditulis oleh Era Baru News Kamis, 01 April 2010... Baca ringkasan
Diterbitkan di: 26 Januari 2011 Kunjungan: 89 kata : 300

Kpk diminta waspada

(1 Tinjauan)

Ringkasan oleh: Joeseph
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan semakin gencar mengusut bukti-bukti dengan dimulainya penyelidikan kasus Gayus Tambunan. KPK pun diminta w... Baca ringkasan
Diterbitkan di: 26 Januari 2011 Kunjungan: 11 kata : 300

Hasil putusan gayus

(3 Tinjauan)

Ringkasan oleh: bahtiar
Jakarta - Terdakwa korupsi dan mafia hukum Gayus Tambunan tampak serius menyimak saat majelis hakim membacakan amar putusan. Sesekali dia tertunduk... Baca ringkasan
Diterbitkan di: 20 Januari 2011 Kunjungan: 81 kata : 600

http://id.news.yahoo.com

(5 Tinjauan)

Ringkasan oleh: JeLshy_Ordinary
Ini Alasan Hakim Memvonis Enteng Gayus.
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Gayus... Baca ringkasan
Diterbitkan di: 20 Januari 2011 Kunjungan: 15 kata : 600

Lagu Andai Aku Gayus Tambunan

(1 Tinjauan)

Ringkasan oleh: nuketea
Lirik lagu ini oke loh.
Lagu yang diciptakan oleh Bona Paputungan ini sering terdengar di beberapa stasiun TV swasta nasional. Lagu ini biasa mengiringi berita kasus korup... Baca ringkasan
Diterbitkan di: 19 Januari 2011 Kunjungan: 58 kata : 300

Aspek PERPAJAKAN HIBAH JARINGAN LISTRIK DAN TRAFO

(10 Tinjauan)
(1 comments)
Ringkasan oleh: mmsurono
ASPEK PERPAJAKAN HIBAH JARINGAN LISTRIK DAN TRAFO Sahabat, beberapa tahun terakhir ini sering terdengar keluhan konsumen atau penghuni perumahan... Baca ringkasan
Diterbitkan di: 27 Nopember 2010 Kunjungan: 247 kata : 900

Prinsip-Prinsip Hukum Pengelolaan & Tanggungjawab Keuangan Negara

(13 Tinjauan)

Pengarang: Telly Sumbu; SH; MH   Ringkasan oleh: primus74
Prinsip-prinsip hukum pengelolaan keuangan negara yang terdapat dalam penjelasan UU No.17 Tahun 2003 pada dasarnya dapat menjadi acuan dalam pelaks... Baca ringkasan
Diterbitkan di: 25 Oktober 2010 Kunjungan: 667 kata : 300

Free Trade Zone ( FTZ ) di Batam

(4 Tinjauan)

Ringkasan oleh: airi
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.
Dalam perkembangannya yang cukup pesat di daerah Batam banyak perubahan yang terjadi termasuk sistem birokrasi pemerintah yang dibentuk dengan tujuan... Baca ringkasan
Diterbitkan di: 27 Agustus 2010 Kunjungan: 228 kata : 300

Mengenal Lika Liku Pajak Persediaan

(4 Tinjauan)

Pengarang : Muhammad Sholih   Ringkasan oleh: LudiPNK
Pajak terdapat berbagai macam. Salah satunya adalah Pajak Persediaan.
Kini saatnya mengupas masalah pajak persediaan yang merupakan bagian dari pajak efisiensi. Pajak ini sedikit unik karena menurut pengamatan saya bel... Baca ringkasan
Diterbitkan di: 18 Juli 2010 Kunjungan: 227 kata : 600